Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan saham SMGA sebagai efek syariah. Penetapan ini berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-5/PM.02/2024.
"Dengan dikeluarkannya keputusan Dewan Komisioner OJK tersebut, maka saham SMGA masuk ke dalam Daftar Efek Syariah (DES) sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-92/D.04/2023 tanggal 24 November 2023 tentang Daftar Efek Syariah," tulis pengumuman OJK, baru-baru ini.
Janji Bagi Dividen 30 Persen