IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut suspensi perdagangan PT Green Power Group Tbk (LABA) dan PT Panca Anugrah Wisesa Tbk (MGLV) serentak pada Kamis (10/7/2025).
Dengan pencabutan tersebut, kedua saham kembali diperdagangkan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai mulai sesi I hari ini.
"Suspensi atas perdagangan saham LABA dan MGLV dibuka kembali di Pasar Reguler dan Pasar Tunai mulai sesi I tanggal 10 Juli 2025," tulis pengumuman Bursa, Rabu (9/7/2025).
Berbeda dengan LABA, MGVL justru menjadi menjadi penghuni Papan Pemantauan Khusus Full Call Auction (PPK FCA) dengan kriteria X dan Y.
Artinya saham MGVL dihentikan sementara lebih dari satu hari Bursa berturut-turut dan belum menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) hingga 6 bulan setelah tahun buku berakhir.