Selain itu, perseroan juga diwajibkan untuk memiliki modal inti minimum paling sedikit Rp3 triliun, berdasarkan Peraturan OJK No. 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, di mana saat ini modal inti minimum perseroan belum mencapai batas minimum tersebut.
Sebagai informasi, bagi para pemegang saham lama perseroan yang tidak melaksanakan rights issue ini, akan mengalami penurunan persentase kepemilikan saham atau dilusi sebesar 9,36%.
(DES)