IDXChannel - PT Tunas Baru Lampung Tbk (TBLA) berencana melakukan pembelian kembali saham (buyback) tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Aksi korporasi tersebut berpijak pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2023.
Corporate Secretary TBLA, Hardy mengatakan, buyback dilakukan setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) turun lebih dari 20 persen sejak September 2024, sehingga perseroan perlu untuk ikut menstabilkan pasar modal. Selain itu, TBLA juga memiliki arus kas yang baik untuk melakukan buyback.
"Pada saat ini, perseroan berada pada posisi net cash (kas bersih)," katanya lewat keterbukaan informasi, Senin (14/4/2025).
Sesuai POJK 13/2023, buyback dapat dilakukan sebanyak-banyaknya hingga 20 persen dari modal disetor dan ditempatkan perseroan. Oleh karena itu, TBLA berencana melakukan buyback maksimal 300 juta saham atau 4,97 persen dari modal disetor.
Hardy menambahkan, sumber dana yang digunakan buyback berasal dari saldo laba perseroan. Per 31 Desember 2024, posisi saldo laba TBLA menembus Rp6,12 triliun.