Jika dihitung dengan asumsi kurs Rupiah dari Jisdor Bank Indonesia per 14 Januari 2025 sebesar Rp16.265 per USD, maka nilai pinjaman tersebut setara dengan Rp7,4 miliar.
"Bridging Loan Agreement harus dibayar lunas dalam waktu 90 hari kerja sejak diterimanya pencairan pertama oleh perseroan dengan bunga pinjaman 3 persen per bulan," ujar Nuzwan.
Nuzwan tak menjelaskan tujuan pinjaman maupun rencana penggunaan pinjaman tersebut. Namun dipastikan, perjanjian pinjaman ini tidak berdampak pada kegiatan operasional, kondisi keuangan dan proyeksi keuangan, hukum, maupun kelangsungan usaha perseroan.
"Jumlah pinjaman ini tidak melebihi 20 persen dari ekuitas perseroan, sehingga transaksi tersebut tidak bersifat material," kata Nuzwan.