Apakah investor publik LABA wajib melakukan tender offer?
Sejatinya tender offer LABA tidak bersifat wajib, bergantung pada setiap keputusan investor apakah ingin mempertahankan kepemilikan atau melepasnya di harga yang telah ditentukan.
Sifat 'wajib' tender offer hanya diperuntukkan bagi perusahaan yang menjadi pengendali baru sebuah perusahaan tercatat. Dalam hal ini adalah Nev Stored yang baru mengakuisi LABA dengan membeli 560 juta lembar, atau setara 50,75 persen pada beberapa bulan sebelumnya.
Hal ini dikonfirmasi oleh Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna kepada wartawan pasar modal.
"Pemegang saham publik tidak wajib melepas kepemilikan sahamnya di LABA. Tujuan Penawaran Tender Wajib adalah untuk memberikan kesempatan kepada pemegang saham publik dalam hal berniat menjual sahamnya kepada Pengendali Baru pada harga Penawaran Tender Wajib," kata Nyoman, Kamis (5/9).
Nyoman menegaskan tender offer diatur berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 9/POJK.4/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.
"Tujuan adanya Peraturan tersebut adalah untuk melindungi kepentingan pemegang saham publik atas terjadinya pengambilalihan oleh Pendendali baru dalam suatu Perusahaan terbuka,” tuturnya.
Sejak 2 September 2024, LABA telah masuk Papan Pemantauan Khusus (PPK) yang menggunakan skema full periodic call auction (FCA). Hingga Jumat (6/9), sahamnya turun 9,68 persen di Rp700 per saham.
(Febrina Ratna)