sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Terapkan Aturan Baru, Trading Halt 30 Menit Jika IHSG Turun Tajam Diatas 5 Persen

Market news editor Fahmi Abidin
11/03/2020 09:15 WIB
BEI menerapkan aturan penambahan ketentuan Trading Halt perdagangan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) untuk menjaga perdagangan efek.
Terapkan Aturan Baru, Trading Halt 30 Menit Jika IHSG Turun Tajam Diatas 5 Persen. (Foto: Ist)
Terapkan Aturan Baru, Trading Halt 30 Menit Jika IHSG Turun Tajam Diatas 5 Persen. (Foto: Ist)

IDXChannel - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menerapkan aturan penambahan ketentuan Trading Halt perdagangan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) untuk menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien.

Dalam hal terjadi penurunan yang sangat tajam atas Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam 1 (satu) Hari Bursa yang sama, Bursa melakukan tindakan sebagai berikut, pertama Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan hingga lebih dari 5% (lima perseratus).

Kedua adalah Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 10% (sepuluh perseratus).

Ketiga yakni Trading suspend apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15% (lima belas perseratus) dengan ketentuan: sampai akhir sesi perdagangan, atau lebih dari 1 (satu) sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan atau perintah Otoritas Jasa Keuangan.

Berdasarkan keterangan BEI, Selasa (10/3/2020), aturan yang dikeluarkan Bursa Efek Indonesia tersebut untuk menindaklanjuti Surat Perintah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan Nomor: S-274/PM.21/2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal Perintah Melakukan Trading Halt Perdagangan di Bursa Efek Indonesia Dalam Kondisi Pasar Modal Mengalami Tekanan.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement