Selain itu juga implementasi Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat, dan dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien.
Sekadar diketahui, Ketentuan tersebut berlaku efektif sejak Rabu, 11 Maret 2020 sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian. (*)