Pemegang saham yang berniat menghadiri rapat wajib membawa dan menyerahkan fotokopi identitas diri yang masih berlaku. Sementara pemegang saham dalam Penitipan Kolektif wajib memperlihatkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (KTUR) yang diperoleh lewat Anggota Bursa atau Bank Kustodian.
"Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya rapat, pemegang saham atau kuasanya dimohon untuk hadir di tempat rapat 30 menit sebelum rapat dimulai," katanya.
Saham TGUK hingga saat ini masih disuspensi Bursa Efek Indonesia (BEI) menyusul lonjakan harga yang cukup tajam. Harga saham TGUK menyentuh batas auto reject atas (ARA) sebelum disuspensi akibat sentimen akuisisi.
Berikut susunan direksi dan komisaris TGUK sebelum RUPSLB:
Direktur Utama : Maulana Hakim
Direktur : Riko Firmansyah
Komisaris Utama : Najib Wahab Mauliddin
Komisaris Independen : Wijanarko
Komisaris Independen : I Made Satyaguna
(Rahmat Fiansyah)