Rincian Buyback INDF, ICBP, dan LSIP
INDF mengalokasikan dana maksimal Rp750 miliar untuk buyback saham. Pembelian dilakukan melalui perdagangan di BEI pada harga yang dianggap baik dan wajar oleh perseroan sesuai ketentuan yang berlaku.
INDF menunjuk satu anggota bursa sebagai pelaksana buyback. Volume transaksi harian tidak dibatasi, sedangkan program dapat berakhir lebih awal apabila dana maksimal telah tercapai atau periode pelaksanaan berakhir pada 31 Desember 2026.
Ketentuan serupa berlaku bagi ICBP. Perseroan menyiapkan dana maksimal Rp750 miliar dari kas internal untuk membeli kembali sahamnya selama periode 26 Oktober hingga 31 Desember 2026.
ICBP juga membatasi jumlah saham yang dibeli kembali maksimal 20 persen dari modal disetor, dengan tetap memperhatikan ketentuan free float. Pembelian dilakukan pada harga yang dinilai baik dan wajar oleh perseroan melalui satu anggota bursa yang ditunjuk, tanpa pembatasan volume transaksi harian.
Sementara itu, LSIP mengalokasikan dana maksimal Rp750 miliar dari kas internal untuk program buyback pada periode yang sama.