IDXChannel - Tiga emiten sektor properti resmi berstatus pailit. Hal itu pun menjadi perbincangan pelaku pasar modal karena banyak investor yang menunggu kepastian terkait dana investasi dan kelanjutan perusahaan.
Data Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat tiga emiten properti yang tak mampu membayar utangnya kepada kreditur, yakni PT Hanson International Tbk (MYRX), Saham Seri B Hanson International (MYRXP), PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ), dan PT Cowell Development Tbk (COWL).
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan investor perlu terus membaca keterbukaan informasi sebagai dasar pengambilan keputusan investasi. Langkah ini diharuskan demi tidak terjebak risiko legal issue, termasuk kepailitan perusahaan.
"Untuk itu investor wajib mengetahui risiko-risiko industri dari perusahaan, memperhatikan setiap pengumuman dari perusahaan termasuk notasi dari Bursa sehingga dapat mengambil keputusan investasi dengan segera," kata Nyoman kepada wartawan pasar modal, dikutip Kamis (6/10/2022).
Sejalan dengan hal itu, Nyoman memastikan bursa selaku regulator terus meminta kepada perusahaan tercatat untuk secara rutin menyampaikan perkembangan perusahaan di kanal keterbukaan informasi.