2. Gharar
Gharar adalah transaksi yang mengandung tipuan atau ketidakjelasan dari salah satu pihak sehingga pihak lain dirugikan. Dalam transaksi keuangan syariah, tidak boleh ada unsur ketidakjelasan atau ketidakpastian yang berlebihan, antara lain terkait akad, objek akad atau barang yang ditransaksikan, cara penyerahan, maupun cara pembayaran.
Contohnya seperti bertransaksi hanya mengandalkan keuntungan tanpa analisis yang jelas, serta tanpa mengetahui perusahaan yang bersangkutan. Hal ini untuk menjamin asas transparansi dan keadilan bagi investor syariah.
3. Maysir
Maysir terjadi ketika keuntungan investasi diperoleh dari spekulasi berlebihan atau menyerupai judi, yang dilarang dalam Islam. Contohnya transaksi shot selling dimana investor menjual sahamnya tanpa memiliki sahamnya terlebih dahulu.
Sehingga tidak mencerminkan kepemilikan riil, padahal dalam Islam, jual-beli harus melibatkan kepemilikan barang dan risiko nyata.
Dengan akun syariah di MotionTrade, Anda bisa bebas memilih produk investasi pasar modal yang sudah sesuai dengan prinsip syariat Islam. Tingkatkan terus transaksi saham syariah Anda di aplikasi MotionTrade dan dapatkan kesempatan untuk memenangkan Kompetisi IDX Islamic Challenge 2025.