IDXChannel - Singapura dalam tahap finalisasi aturan penawaran umum perdana atau Initial Public Offering (IPO) melalui Special Purposes Acquisition Company (SPAC). Indonesia melalui Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang mengkaji menerapkan aturan yang sama.
Pembuatan aturan ini salah satunya untuk memfasilitasi perusahaan unicorn yang ingin melantai di pasar modal.
Pasalnya, sejumlah perusahaan rintisan (startup) berencana mencari dana di bursa saham dan memilih opsi mekanisme peleburan usaha (merger) dengan perusahaan akuisisi bertujuan khusus atau Special Purpose Acquisition Company (SPAC).
Direktur Penilaian Bursa Efek Indonesia, I Gede Nyoman Yetna mengatakan, SPAC didirikan secara khusus untuk menggalang dana melalui IPO dengan tujuan melakukan merger, akuisisi, atau pembelian saham terhadap satu atau lebih perusahaan, biasanya SPAC diberikan waktu maksimal 24 bulan untuk mendapatkan target perusahaan yang akan diakusisi/merger sesuai dengan yang dituangkan dalam prospektus.
“Saat ini IDX masih mengkaji implementasi SPAC di Indonesia dimana fokus kami adalah mempelajari secara mendalam bentuk pengaturan dan praktek yang berlaku di negara lain,” ungkapnya kepada tim IDX Channel, Jumat (21/5/2021).
Sekadar informasi, praktik SPAC sudah dilaksanakan di beberapa bursa utama dunia, salah satunya di USA.
“Dengan menghadirkan SPAC, salah satu tujuan yang hendak kami capai adalah memberikan pilihan moda investasi baru bagi investor Indonesia serta opsi mekanisme baru bagi perusahaan yang hendak memperoleh pendanaan melalui pasar modal,” pungkasnya.
Dalam penyusunan kajian implementasi di Indonesia, BEI terus memperhatikan beberapa hal diantaranya kesesuaian dengan peraturan dan perundangan yang berlaku di Indonesia, aspek perlindungan terhadap investor publik, good corporate governance dan juga mempertimbangkan beberapa point of concern yang dihadapai beberapa negara lain.
“Dalam penyusunan peraturan, kami akan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan pasar di Indonesia atas implementasi SPAC,” tandasnya. (RAMA)