IDXChannel - Singapura dalam tahap finalisasi aturan penawaran umum perdana atau Initial Public Offering (IPO) melalui Special Purposes Acquisition Company (SPAC). Indonesia melalui Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang mengkaji menerapkan aturan yang sama.
Pembuatan aturan ini salah satunya untuk memfasilitasi perusahaan unicorn yang ingin melantai di pasar modal.
Pasalnya, sejumlah perusahaan rintisan (startup) berencana mencari dana di bursa saham dan memilih opsi mekanisme peleburan usaha (merger) dengan perusahaan akuisisi bertujuan khusus atau Special Purpose Acquisition Company (SPAC).
Direktur Penilaian Bursa Efek Indonesia, I Gede Nyoman Yetna mengatakan, SPAC didirikan secara khusus untuk menggalang dana melalui IPO dengan tujuan melakukan merger, akuisisi, atau pembelian saham terhadap satu atau lebih perusahaan, biasanya SPAC diberikan waktu maksimal 24 bulan untuk mendapatkan target perusahaan yang akan diakusisi/merger sesuai dengan yang dituangkan dalam prospektus.
“Saat ini IDX masih mengkaji implementasi SPAC di Indonesia dimana fokus kami adalah mempelajari secara mendalam bentuk pengaturan dan praktek yang berlaku di negara lain,” ungkapnya kepada tim IDX Channel, Jumat (21/5/2021).