"Dengan penambahan kode KBLI baru, perseroan memiliki kapasitas untuk merespons kebutuhan pasar tersebut secara legal, terstruktur, dan berkelanjutan," katanya.
Selain itu, rencana perubahan kegiatan usaha perseroan tidak memerlukan modal. Sebab, merupakan kegiatan usaha yang bergerak di bidang jasa, sehingga tidak terdapat transaksi atas rencana penambahan kegiatan usaha tersebut.
Sesuai dengan ketentuan POJK 17/2020, rencana penambahan kegiatan usaha ini akan dimintakan persetujuannya kepada pemegang saham perseroan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang akan diselenggarakan bersamaan dengan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Rabu, 20 Mei 2026.
(Dhera Arizona)