Emiten tekstil itu akan melaksanakan buyback saham selama 3 bulan, sejak 2 Mei 2025 hingga 2 Agustus 2025.
"Harga pelaksanaan buyback saham TRIS maksimal Rp200 per saham," ujar Widjaya.
Perseroan memperkirakan tidak ada dampak terhadap penurunan pendapatan atas pelaksanaan buyback saham.
"Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan buyback saham tidak akan memberikan dampak negatif yang material terhadap kinerja usaha perseroan, termasuk penurunan pendapatan, sehingga tidak ada perubahan atas proforma laba perseroan," tuturnya.
Buyback saham tanpa RUPS akan dilakukan baik melalui Bursa maupun di luar Bursa Efek. Perseroan menunjuk PT Phillip Sekuritas Indonesia sebagai anggota bursa untuk melakukan buyback saham melalui Bursa.
(Fiki Ariyanti)