Perseroan memulai kembali sisa saham treasury pada 14 Oktober 2021 hingga saat ini.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 2 tahun 2013 telah mengatur bahwa harga pengalihan saham tidak boleh lebih rendah dari harga rata-rata pembelian kembali saham perseroan.
Sejumlah ketentuan yang mengikat adalah harga tidak boleh lebih rendah dari harga penutupan perdagangan harian bursa satu hari sebelum tanggal penjualan saham.
Harga pengalihan juga tidak boleh lebih rendah dari harga rata-rata dari harga penutupan perdagangan harian bursa selama 90 hari terakhir sebelum tanggal penjualan saham.
(FAY)