Dalam aturan itu disebutkan, saham hasil buyback yang telah dimiliki selama tiga tahun wajib dialihkan paling lama dua tahun setelah periode tersebut berakhir.
(Rahmat Fiansyah)
Dalam aturan itu disebutkan, saham hasil buyback yang telah dimiliki selama tiga tahun wajib dialihkan paling lama dua tahun setelah periode tersebut berakhir.
(Rahmat Fiansyah)