sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

UBIS Sekuritas Kena Sanksi Tertulis BEI, Kok Bisa?

Market news editor Dinar Fitra Maghiszha
10/05/2023 09:47 WIB
PT Universal Broker Indonesia Sekuritas (UBIS) mendapat sanksi tertulis dari Bursa Efek Indonesia (BEI).
UBIS Sekuritas Kena Sanksi Tertulis BEI, Kok Bisa? (Foto: dok UBIS)
UBIS Sekuritas Kena Sanksi Tertulis BEI, Kok Bisa? (Foto: dok UBIS)

IDXChannel - PT Universal Broker Indonesia Sekuritas (UBIS) mendapat sanksi tertulis dari Bursa Efek Indonesia (BEI). 

BEI melihat broker berkode TF itu telah melanggar ketentuan sebagai perusahaan efek, yang berkaitan juga dengan modal kerja bersih disesuaikan (MKBD).

"Pelanggaran atas ketentuan terkait pengendalian internal perusahaan efek yang melakukan kegiatan sebagai perantara pedagang efek dan ketentuan terkait pemeliharaan dan dan pelaporan modal kerja bersih disesuaikan," tulis BEI dalam pengumumannya, Rabu (10/5/2023).

Diketahui, PT Universal Broker Indonesia Sekuritas (UBIS) merupakan anggota bursa yang memiliki sejumlah izin antara lain perantara pedagang efek, penjamin emisi efek, derivatif, margin, hingga izin liquidity provider KBIE IDX30.

Dua pemegang saham utama perseroan adalah PT Etika Dharma Bangun Sejahtera sebesar 60%, disusul PT Gemilang Eka Elok 40%.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement