Dengan tanggal akhir penyelesaian akan jatuh pada suatu tanggal yang merupakan empat bulan setelah tandatangan CSPA atau pada waktu lain yang disepakati oleh DTN serta ASPR, ASI dan SPR.
“Transaksi tidak berdampak secara material terhadap kegiatan operasional, hukum, dan kondisi keuangan perseroan,” kata Sara.
Di samping itu, transaksi yang dilakukan bukan merupakan transaksi material dan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
“Pada saat tercapainya kondisi penyelesaian (closing) dalam CSPA, maka saham-saham milik ASPR dan ASI pada SPR, dan saham-saham milik ASPR dan SPR pada SMA akan beralih pada DTN,” pungkas Sara.
(FAY)