“JES akan melakukan kegiatan usaha pembangkitan tenaga listrik, serta treatment dan pembuangan limbah dan sampah tidak berbahaya,” katanya.
Baca Juga:
Lebih lanjut, Sara menegaskan, pendirian perusahaan patungan patungan tersebut tidak berdampak secara material terhadap kegiatan operasional, hukum dan kondisi keuangan perseroan saat ini.
Pendirian PT Jabar Environmental Solutions (JES) bukan merupakan Transaksi Material atau Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
(YNA)