Director of Finance & Risk Management WSBP, Asep Mudzakir, menerangkan bahwa sejak tahun lalu WSBP telah fokus untuk penyediaan kas dalam rangka pembayaran secara rutin per 6 bulanan. “WSBP berkomitmen untuk melaksanakan janji-janji perusahaan yang telah dituangkan dalam Perjanjian Perdamaian,” ungkap Asep dalam keterangannya, Jumat (17/2/2023).
Selain pembayaran melalui kas perusahaan, WSBP juga dalam proses pelaksanaan aksi korporasi untuk konversi utang supplier menjadi ekuitas (saham) dan konversi utang obligasi menjadi Obligasi Wajib Konversi. Kedua aksi korporasi tersebut termasuk dalam skema penyelesaian kewajiban kepada para kreditur. (RRD)