IDXChannel - Sidang penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) yang diajukan oleh PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK) kembali ditunda.
Entitas BUMN Karya itu mengaku belum dapat menghadiri sidang yang sejatinya digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Selasa (12/12/2023). Alasannya, penyiapan dokumen belum rampung.
“Dapat kami sampaikan bahwa pada Selasa, 12 Desember 2023, termohon (Waskita) belum dapat menghadiri sidang karena masih dalam proses penyiapan dokumen legalitas dan verifikasi atas keabsahan tagihan terkait permohonan PKPU tersebut,” kata Presiden Direktur WSKT Muhammad Hanugroho, Selasa (19/12).
Berdasarkan catatan, permohonan yang diajukan emiten milik keluarga Jusuf Kalla (JK) terhadap Waskita itu mencapai Rp136,87 miliar. Perusahaan konstruksi ini merupakan salah satu vendor proyek Pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II (Elevated).
Waskita menegaskan pihaknya fokus melaksanakan restrukturisasi keuangan. Sebelumnya perseroan menyatakan sedang dalam proses merampungkan review Master Restructuring Agreement (MRA).