Untuk mencegah wabah rabies dari hewan, lanjut Ngabila, pihaknya akan bekerja sama dengan instansi terkait.
“Tentunya terkait dengan aspek pencegahan perlu kerjasama lintas sektor dengan dinas terkait yang menaungi yakni Dinas KPKP DKI Jakarta,” jelasnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menggencarkan vaksinasi rabies kepada hewan penular rabies (HPR) pada populasi anjing hingga kera di Ibu Kota. Hal itu guna memberikan kekebalan pada hewan terhadap infeksi virus.
”Vaksinasi rabies untuk memberikan kekebalan hewan terhadap infeksi virus penyebab rabies. Target vaksinasi dituju adalah populasi anjing, kucing, musang, dan kera (Hewan Penular Rabies/HPR),” kata Kepala Dinas KPKP, Suharini Eliawati, Minggu (18/6/2023).
Sejak tahun 2004, status DKI Jakarta merupakan daerah Bebas Rabies yang ditetapkan oleh Keputusan Menteri Pertanian Nomor 566/Kpts/PD.640/10/2004 tentang Pernyataan Provinsi DKI Jakarta Bebas Rabies.