IDXChannel - PT Wijaya Karya Serang Panimbang (WSP) yang merupakan anak usaha PT Wijaya Karya (Persero) Tbk telah menandatangani perjanjian kredit sindikasi dan line fasilitas pembiayaan sindikasi senilai Rp6 Triliun. Penandatanganan perjanjian tersebut dilakukan dengan 11 pihak.
Adapun para pihak tersebut diantaranya, Bank Mandiri, Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, Bank Pembangunan Daerah Papua, Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara, Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat. Kemudian, Bank Syariah Indonesia (BSI), Sarana Multi Infrastruktur Syariah, Bank Aceh Syariah, Bank Panin Dubai Syariah, dan Bank Sumut Syariah.
Sekretaris Perusahaan Wijaya Karya, Mahendra Vijaya mengatakan, pertimbangan dilakukannya transaksi ini untuk mendukung pembangunan Jalan Tol Serang Panimbang.
"Dana yang dihimpun akan digunakan untuk fase konstruksi sekaligus persiapan operasi Jalan Tol Serang Panimbang," ucap Mahendra dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Kamis (24/6/2021).
Dijelaskan bahwa penandatanganan perjanjian kredit sindikasi dan line fasilitas pembiayaan sindikasi telah dilaksanakan pada 18 Juni 2021. (TIA)