"Ini sahamnya kecil banget. Mirip ritel-ritel lah," kata Direktur Keuangan, Asep Kurnia, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/3/2023).
Lalu, bagaimana nasib Waskita selaku pemegang saham pengendali?
Menurut Asep, Waskita tetap menjadi pemegang saham pengendali meskipun kepemilikan sahamnya terdelusi cukup besar. Sebab, masih teradapat sejumlah hak istimewa yang dimiliki perseroan sebagai pemilik WSBP.
"Dalam PSAK dibuktikan dengan hak-hak tertentu di perusahaan, seperti penentuan BOD dan komisaris perusahaan, lalu terkait pengambilan keputusan. Hak ini yang akan diserahkan pada Waskita," papar Asep.
Hak-hak istimewa yang dimaksud diakui Asep sudah dilaporkan langsung melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan sudah mendapatkan persetujuan.
"PSAK yang dimaksud adalah PSAK 27," ungkap dia. (TYO)