Faktor lain yang turut memengaruhi penentuan harga adalah pajak dan biaya admin e-commerce bila pelaku usaha menjual produknya di platform e-commerce. Pajak memengaruhi biaya produksi, terutama jika menggunakan bahan baku impor.
Lokasi jual juga dapat memengaruhi harga penjualan. Jika Anda perhatikan, pelaku UMKM yang menjual produk kuliner di kota kecil cenderung mematok harga jual yang lebih murah dibanding harga jual di kota-kota besar.
Ini disebabkan karena harga beli bahan baku mentah yang relatif lebih murah dibanding harga beli bahan baku di kota besar, apalagi jika lokasi bisnisnya memungkinkan pelaku usaha untuk mendapatkan bahan baku langsung dari petani atau peternak.
Selain itu, target konsumen juga dapat memengaruhi penentuan harga jual. Jika pelaku usaha menargetkan konsumen anak-anak atau remaja, maka harga jualnya tidak bisa terlalu tinggi. Sebaliknya, jika target konsumennya orang sudah bekerja, harga jualnya bisa menyesuaikan.
Berikut ini adalah beberapa metode yang dapat digunakan untuk menentukan harga jual produk kuliner:
1. Markup Pricing
Metode markup pricing dihitung dengan menambahkan persentase keuntungan yang ingin diperoleh pada biaya bahan baku. Rumusnya adalah ‘Harga jual = biaya bahan baku + (biaya bahan baku x markup).
Misalnya jika bahan bakunya Rp50.000, dan pelaku usaha ingin memperoleh keuntungan 30 persen, maka perhitungan harga jualnya adalah sebagai berikut:
Rp50.000 + (30% x Rp50.000) = Rp65.000