3. Cek Pajak Kendaraan via SMS
Bagi yang tidak memiliki akses internet, pengecekan pajak juga bisa dilakukan melalui layanan SMS dengan format berikut:
- Ketik: Info (spasi) Nomor Polisi/Kode Pelat/Kode Seri Pelat/Warna Kendaraan (Contoh: Info B/1234/XY Hitam).
- Kirim ke nomor 08112119211.
Tunggu balasan yang berisi kode bayar, info kendaraan, dan jumlah pajak yang harus dibayar.
Pembayaran Pajak Kendaraan
Setelah mengecek besaran pajak, pemilik kendaraan dapat melakukan pembayaran di kantor Samsat, Samsat Keliling, atau secara online menggunakan aplikasi SIGNAL.
Dengan adanya kemudahan akses informasi dan pembayaran ini, diharapkan wajib pajak dapat membayar pajak kendaraan tepat waktu tanpa kendala.
Mengurus pajak kendaraan secara teratur penting untuk menghindari denda dan memastikan kendaraan tetap dalam kondisi legal di jalan raya.
Itulah penjelasan cara mengecek pajak mobil lewat HP. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)