Sebelum melakukan pengecekan pajak, wajib pajak perlu menyiapkan beberapa dokumen yang diperlukan, yaitu:
Nomor Polisi (Nopol)
Nomor Mesin
Nomor Rangka
Informasi tersebut bisa ditemukan di STNK. Setelah semua dokumen siap, pengecekan pajak kendaraan bisa dilakukan melalui beberapa cara, antara lain melalui website, aplikasi, dan SMS.
1. Cek Pajak Kendaraan via Website
Pemilik kendaraan dapat memeriksa pajak melalui laman resmi e-Samsat. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka situs web https://e-samsat.id/
- Masukkan data yang diminta, seperti kode pelat, nomor pelat, nomor seri, nomor rangka, dan provinsi.
- Klik "Cek Sekarang"
- Informasi tentang jumlah pajak yang harus dibayar akan muncul di layar.
3 Cara Mengecek Pajak Mobil Lewat HP. (FOTO: Antaranews.com)
2. Cek Pajak Kendaraan via Aplikasi
Selain melalui website, pengecekan pajak juga bisa dilakukan menggunakan aplikasi e-Samsat yang tersedia di App Store atau Play Store. Berikut cara ceknya:
- Unduh aplikasi e-Samsat sesuai dengan wilayah kendaraan.
- Masukkan nomor pelat kendaraan.
Informasi mengenai jumlah pajak dan tanggal jatuh tempo pembayaran akan ditampilkan di aplikasi.