IDXChannel – Sejumlah bentuk pembiayaan bantuan rumah pemerintah diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah. Bantuan ini diberikan untuk membantu meringankan masyarakat yang kesulitan memiliki hunian.
Seperti diketahui, semakin hari harga rumah dan tanah semakin meningkat pesat. Tak sedikit masyarakat yang mengalami kesulitan untuk membeli rumah. Meski menjadi kebutuhan primer, namun harganya yang mahal bahkan mencapai ratusan juta rupiah membuat banyak orang kesulitan untuk memilikinya.
Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia pun memberikan program bantuan pembiayaan rumah kepada mereka yang tergolong masyarakat berpenghasilan rendah. IDXChannel merangkum beberapa bentuk pembiayaan rumah Pemerintah antara lain sebagai berikut.
Bentuk Pembiayaan Bantuan Rumah Pemerintah
Pemerintah Indonesia memberikan program bantuan pembiayaan rumah dan mengalokasikan anggaran sebesar Rp21,69 triliun untuk memberikan bantuan kepada 380.376 unit rumah subsidi. Sejak Tahun Anggaran 2021, pemerintah menyediakan empat bentuk pembiayaan bantuan rumah pemerintah. Empat program bantuan ini antara lain Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), dan Tabungan Perumahan Rakyat.
1. FLPP
FLPP atau Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan merupakan salah satu jenis Kredit Pembiayaan Rumah (KPR) subsidi yang disediakan oleh pemerintah. Pemerintah telah mengalokasikan dana untuk FLPP sebanyak Rp16,66 triliun untuk 157,5 ribu unit.
Merujuk pada pengertian Kementerian PUPR di laman websitenya, FLPP adalah dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah). FLPP dikelola oleh Kementerian PUPR.
Ada beberapa keuntungan dari program KPR FLPP ini antara lain masyarakat bisa mendapatkan uang muka atau down payment (DP) yang ringan. Selain itu, suku bunga yang diterapkan juga rendah yakni maksimal 5% termasuk premi asuransi kebakaran, kredit tanpa tenor, jangka waktu KPR yang panjang yakni maksimal 20 tahun.
Beberapa persyaratan untuk mendapatkan FLPP ini antara lain Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Indonesia; berumur 21 tahun; sudah menikah; penghasilan maksimum Rp8 juta; belum memiliki rumah; memiliki NPWP/SPT PPh.
2. SBUM
SBUM merupakan bentuk pembiayaan bantuan rumah pemerintah yang berupa subsidi kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Subsidi ini diberikan dalam bentuk bantuan uang muda (DP) rumah baik sebagian maupun seluruhnya.
Bantuan SBUM ini bisa diterima secara otomatis oleh mereka yang menerima bantuan FLPP. Pemerintah bahkan telah mengalokasikan dana untuk SBUM senilai Rp630 miliar bagi unit yang menerima FLPP.
Sementara itu, besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan yang diterima masyarakat per orang yakni sebesar Rp4.000.000. Jumlah ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 552/KPTS/M/2016.