3. BP2BT
BP2BT atau Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan merupakan program bantuan pemerintah yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang sudah memiliki tabungan. Bantuan ini diberikan guna memenuhi sebagian uang muka perolehan rumah.
Bantuan ini juga bisa digunakan untuk pembangunan rumah swadaya melalui kredit atau pembiayaan dari bank pelaksana. Dalam pelaksanaannya, pemerintah bekerjasama dengan beberapa bank nasional salah satunya adalah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN).
Melalui BP2BT ini, pemerintah memberikan bantuan uang muka hingga mencapai Rp32,4 juta. Total dana yang dialokasikan untuk BP2BT ini adalah sebesar Rp1,6 triliun untuk 39.996 unit. Bagi masyarakat yang ingin mendaftar program ini, minimal dana yang dimiliki adalah sebesar 5 persen dari total harga rumah.
4. Tapera
KPR Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat merupakan bentuk kerjasama antara Badan Pengelola Tapera dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. atau BTN dan Perumahan Nasional. Untuk program ini, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp2,8 triliun untuk 25.380 unit.
Beberapa skema yang ditawarkan dari Tapera antara lain sebagai berikut.
- Untuk kelompok penghasilan I (penghasilan di bawah Rp4 juta) mendapatkan suku bunga KPR sebesar 5 persen fixed rate dengan tenor sampai 30 tahun.
- Kelompok penghasilan II (penghasilan Rp4 juta-Rp6 juta) dikenakan bunga KPR sebesar 6 persen fixed rate dengan tenor hingga 20 tahun.
- Kelompok penghasilan III (penghasilan Rp6 juta-Rp8 juta) dapat mengakses KPR dengan bunga 7 persen fixed rate serta tenor sampai dengan 20 tahun.
- Harga rumah yang dapat dimiliki oleh peserta program Tapera sangat beragam yakni mulai dari harga Rp112 juta hingga Rp292 juta.
Itulah bentuk pembiayaan bantuan rumah pemerintah yang berhasil dirangkum IDXChannel. Bantuan pembiayaan ini tentunya memberikan kemudahan dan keringanan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dalam memperoleh hunian yang diinginkan. Semoga bermanfaat!