sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

4 Kartu Kredit Tanpa BI Checking untuk Pengajuannya 

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
14/04/2025 17:25 WIB
Banyak orang kerap mencari pilihan kartu kredit tanpa BI Checking atau pengecekan riwayat kredit sebagai syarat pengajuannya.
4 Kartu Kredit Tanpa BI Checking untuk Pengajuannya. (Foto: MNC Media) 
4 Kartu Kredit Tanpa BI Checking untuk Pengajuannya. (Foto: MNC Media) 

1. Kartu Kredit Digital dari Kredivo

Kartu Kredit Digital dari Kredivo adalah produk keuangan yang ditawarkan oleh Kredivo, berupa layanan kredit digital yang bisa digunakan untuk belanja online maupun offline, mirip dengan kartu kredit konvensional, tapi tanpa perlu melalui proses BI Checking (SLIK OJK). Produk ini secara resmi dikenal sebagai Kredivo Card. Kredivo menyediakan sejumlah kartu digital, antara lain Flexi Card, Infinite Card, dan metode pembayaran kredit digital. 

Beberapa keuntungan yang ditawarkan dari Kredivo Card antara lain:

  • Tidak menggunakan BI Checking sebagai syarat utama.
  • Bisa digunakan untuk transaksi online dan offline (terintegrasi dengan merchant).
  • Fitur cicilan 0 persen hingga 3 bulan.

2. Akulaku PayLater / Kartu Kredit Virtual

​Akulaku PayLater juga merupakan layanan pembiayaan digital yang memungkinkan pengguna untuk melakukan pembelian barang atau jasa secara kredit tanpa memerlukan kartu kredit tradisional. Layanan ini menawarkan opsi "Beli Sekarang, Bayar Nanti" (Buy Now, Pay Later/BNPL), yang memungkinkan pembayaran secara angsuran dengan tenor yang fleksibel. ​

Adapun beberapa fitur utama Akulaku PayLater yakni:

  • Pembiayaan Tanpa Kartu Kredit

Pengguna dapat berbelanja di berbagai platform e-commerce dan gerai ritel offline menggunakan limit kredit yang disediakan oleh Akulaku.

  • Tenor Cicilan Fleksibel

Akulaku menawarkan pilihan tenor cicilan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan finansial pengguna.

  • Metode Pembayaran Mudah

Pembayaran cicilan dapat dilakukan melalui berbagai metode yang disediakan, memudahkan pengguna dalam melunasi kewajibannya. ​

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement