IDXChannel -Bank Indonesia (BI) bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) resmi meluncurkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) pada Senin (17/8/2026), bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia. Kehadiran instrumen domestik baru ini dirancang untuk memperkuat ekosistem ekonomi digital nasional melalui efisiensi transaksi, perluasan inklusivitas, serta penguatan daya saing pelaku usaha.
Pejabat Sementara (Pjs) BI, Destry Damayanti menegaskan bahwa setiap inovasi dalam industri sistem pembayaran harus bermuara pada penguatan ketahanan ekonomi serta memberikan manfaat riil bagi masyarakat luas.
“Respons kebijakan ini berangkat dari satu optimisme bahwa kebijakan ini menjadi wujud nyata sumbangsih Bank Indonesia bersama industri sistem pembayaran bagi bangsa Indonesia, sekaligus menjadi hadiah kemerdekaan untuk masyarakat. Oleh karenanya, kebijakan ini dibangun atas prinsip keseimbangan yang memberikan manfaat bagi masyarakat, membuka ruang tumbuh bagi merchant, serta menciptakan peluang baru bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran, dengan tetap menjaga keberlanjutan industri," ujar Destry.
Kartu Kredit Indonesia (KKI) hadir sebagai fasilitas pembayaran dengan skema pemrosesan domestik dan fitur penundaan pembayaran (deferred payment). Sumber dana KKI diintegrasikan secara langsung untuk transaksi berbasis QRIS, baik menggunakan metode pindaian (scan) maupun fitur Tap.
Per 17 Agustus 2026, terdapat delapan Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang telah siap menerbitkan KKI, yaitu PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI), PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA), PT Bank Permata Tbk (BNLI), PT Bank Mega Tbk (MEGA), serta PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) untuk skema pembiayaan berbasis syariah.