sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

4 Syarat Kredit Motor Bagi yang Belum Menikah dan Jarang Diketahui

Milenomic editor Mohammad Yan Yusuf
08/10/2024 13:00 WIB
Syarat kredit motor bagi yang belum menikah bisa diketahui lewat artikel ini.
4 Syarat Kredit Motor Bagi yang Belum Menikah dan Jarang Diketahui. (FOTO: MNC MEDIA)
4 Syarat Kredit Motor Bagi yang Belum Menikah dan Jarang Diketahui. (FOTO: MNC MEDIA)

1. Syarat Umum

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia.
  • Usia minimum 21 tahun dan maksimum 55 tahun (pada saat kredit selesai).
  • Memiliki pekerjaan dengan penghasilan tetap setiap bulan.
  • Bagi yang belum menikah, tetap bisa mengajukan kredit motor asalkan sudah berusia 21 tahun dan memiliki pekerjaan tetap. Jadi, bagi mereka yang masih berusia di bawah 21 tahun, perlu bersabar sampai memenuhi syarat usia.

2. Dokumen yang Diperlukan 

Beberapa dokumen yang harus dilampirkan saat mengajukan kredit motor antara lain:

  • Fotokopi KTP pemohon (minimal 21 tahun atau sudah menikah).
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Bukti pembayaran tagihan listrik atau telepon selama 3 bulan terakhir.
  • Slip gaji atau mutasi rekening 3 bulan terakhir.

3. Syarat Uang Muka (DP) 

Setelah memenuhi persyaratan dan melengkapi dokumen, langkah berikutnya adalah menyiapkan uang muka atau DP. Besaran DP biasanya berkisar antara 10 persen hingga 30 persen dari harga motor, tergantung kebijakan dealer dan harga kendaraan.

4. Riwayat Kredit yang Baik 

Penting bagi calon pemohon untuk memiliki riwayat kredit yang baik. Artinya, pemohon tidak memiliki catatan buruk terkait tunggakan cicilan sebelumnya. Riwayat ini sering menjadi acuan pihak leasing atau perbankan dalam menyetujui permohonan kredit.

Jika pengajuan kredit motor ditolak, kemungkinan penyebabnya adalah catatan kredit yang kurang baik, seperti adanya tunggakan pada cicilan sebelumnya.

4 Syarat Kredit Motor Bagi yang Belum Menikah dan Jarang Diketahui. (FOTO: MNC MEDIA)

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement