sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

5 Cara Melaporkan Penipuan Online agar Uang Kembali, Bisa Dicoba      

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
30/01/2024 09:49 WIB
Beberapa cara melaporkan penipuan online agar uang kembali perlu diketahui. Pasalnya, kini modus penipuan ini marak terjadi dan sangat merugikan. 
5 Cara Melaporkan Penipuan Online agar Uang Kembali, Bisa Dicoba. (Foto: MNC Media)      
5 Cara Melaporkan Penipuan Online agar Uang Kembali, Bisa Dicoba. (Foto: MNC Media)      

Siapkan barang bukti seperti rekaman suara, sms, chat WA, tangkapan layar, foto atau bukti lainnya yang diperlukan untuk pelaporan. Penipuan online ini termasuk ke dalam kategori kejahatan siber sehingga nantinya pihak Kepolisian akan memproses laporan Anda dengan bukti-bukti yang ada. 

2. Lapor ke Layanan Kemenkominfo

Anda juga bisa memanfaatkan layanan pengaduan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk melaporkan penipuan online yang Anda alami. Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan. 

  • Buka website layanan.kominfo.go.id.
  • Lalu, pilih menu ADUAN BRTI.
  • Isi formulir yang tersedia di halaman aduan.
  • Setelah itu, pilih opsi Pengaduan pada kolom Pengaduan atau Informasi. 
  • Selanjutnya, tulis isi aduan penipuan online yang Anda alami. 
  • Setelah itu, klik tombol "Mulai Chat".
  • Anda pun akan terhubung dengan Petugas Helpdesk yang akan melayani dan meminta untuk melampirkan bukti rekaman bukti percakapan atau foto pesan yang diindikasikan penipuan.
  • Petugas Helpdesk kemudian akan melakukan verifikasi dan analisis percakapan atau pesan yang telah Anda kirim.
  • Selanjutnya, ikuti instruksi yang diberikan untuk menindaklanjuti laporan Anda.

3. Lapor via Situs lapor.go.id

Anda juga bisa melaporkan penipuan online ini lewat situs lapor.go.id yang dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB). Caranya adalah sebagai berikut. 

  • Buka website lapor.go.id lewat browser Anda. 
  • Pilih menu Pengaduan di halaman utama. 
  • Kemudian, tulis judul pelaporan, misalnya “Penipuan Online”.
  • Tulis nama akun penipu, jumlah kerugian, serta keterangan lain yang mendukung laporan Anda secara lengkap dan detail. 
  • Kemudian, pilih tanggal kejadian dan lokasi kejadian.
  • Pilih instansi tujuan yang berkaitan dengan laporan (Kementerian atau Pemprov).
  • Selanjutnya, pilih kategori Situasi Khusus. 
  • Lalu, pilih opsi Tindak Pidana.
  • Unggah lampiran barang bukti yang dibutuhkan dengan ukuran maksimal 2 MB.
  • Lalu, pilih kategori pengaduan.
  • Kemudian, pilih menu Lapor.
  • Isi data yang diperlukan. 
  • Setelah itu, setujui ketentuan layanan. 
  • Pengaduan Anda pun berhasil diajukan. Anda bisa mengecek secara berkala untuk melihat perkembangan dari pengaduan Anda. 

4. Lapor ke Otoritas Jasa Keuangan

Anda juga bisa melaporkan penipuan online ini ke laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lembaga ini merupakan lembaga yang berfungsi untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Beberapa cara melaporkan penipuan online ke OJK antara lain sebagai berikut. 

  • Ajukan surat tertulis yang ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK di bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen.
  • Buat laporan lewat telepon dengan menghubungi nomor 157 pada hari kerja, mulai pukul 08.00-17.00 WIB.
  • Lakukan pengaduan penipuan dengan cara menggunakan form pengaduan online.
  • Kirim laporan pengaduan melalui email ke alamat [email protected].

5. Lapor via situs cekrekening.id

Website cekrekening.id merupakan situs resmi milik Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Situs ini memang ditujukan untuk merangkum rekening terkait tindak pidana seperti penipuan. Oleh karena itu, Anda bisa melaporkan penipuan online yang Anda alami ke situs ini. Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement