Namun, jika status KIP berubah menjadi tidak aktif secara otomatis, misalnya karena peserta didik putus sekolah, meninggal dunia, atau tidak terdeteksi oleh sekolah, maka tidak ada cara untuk mengaktifkannya kembali. Peserta didik harus melakukan pendaftaran ulang dan mengikuti seluruh prosesnya kembali.
5 Langkah Cara Mengaktifkan KIP yang Tidak Berlaku. (FOTO: MNC MEDIA)
Syarat Daftar KIP Kuliah 2023
KIP Kuliah ditujukan bagi peserta didik berprestasi yang juga memiliki keterbatasan ekonomi. Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi:
- Lulusan SMA atau sederajat dengan potensi akademik baik dan memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung oleh bukti dokumen yang sah.
- Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru dan diterima di PTN atau PTS pada prodi dengan Akreditasi A atau B.
Jika tidak memenuhi salah satu dari lima kriteria di atas, peserta masih dapat mendaftar selama memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi.
Cara Mengaktifkan KIP yang Tidak Berlaku
Bagi peserta yang memenuhi syarat, mereka dapat mendaftar secara online melalui laman KIP Kuliah Merdeka. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Lakukan pendaftaran akun di SIM KIP Kuliah melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
- Isi data yang diperlukan, termasuk NIK, NISN, NPSN, dan alamat email aktif.
- Sistem KIP Kuliah akan melakukan validasi data. Jika berhasil, nomor pendaftaran dan kode akses akan dikirim ke alamat email yang terdaftar.
- Login ke SIM KIP Kuliah dan pilih proses seleksi yang akan diikuti.
- Selesaikan proses pendaftaran sesuai dengan jalur seleksi yang dipilih.
Bagi calon penerima KIP, verifikasi data lebih lanjut akan dilakukan oleh perguruan tinggi terkait. Itulah penjelasan cara mengaktifkan KIP yang tidak berlaku. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)