sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

5 Langkah Cara Mengurus IMB Online

Milenomic editor Mohammad Yan Yusuf
15/09/2024 15:00 WIB
Cara mengurus IMB online bisa dilakukan dengan beberapa langkah berikut ini. 
5 Langkah Cara Mengurus IMB Online. (FOTO: MNC MEDIA)
5 Langkah Cara Mengurus IMB Online. (FOTO: MNC MEDIA)

Namun, jika pemilik bangunan tidak mengurus IMB dan tetap melakukan pembangunan atau renovasi, pemerintah berwenang memberikan sanksi. Sanksi tersebut bisa berupa teguran hingga pembongkaran bangunan yang melanggar aturan.

Saat ini, pengurusan IMB dapat dilakukan secara online melalui platform Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) yang dikembangkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Prosesnya cukup mudah dan dapat diakses melalui situs resmi https://simbg.pu.go.id/.

Berikut adalah langkah-langkah mengurus IMB secara online:

  1. Buka situs SIMBG dan lakukan pendaftaran sebagai pemohon.
  2. Setelah berhasil mendaftar, lengkapi formulir permohonan IMB dengan data diri dan data bangunan yang akan dibangun.
  3. Unggah dokumen-dokumen pendukung sesuai dengan persyaratan yang diminta.
  4. Setelah data dan dokumen lengkap, permohonan akan diproses oleh dinas terkait.
  5. Setelah verifikasi, pemohon akan mendapatkan Surat Izin Pengukuran (SIP) dalam waktu satu minggu. IMB sendiri akan diterbitkan dalam 21 hari kerja setelah pengajuan.

5 Langkah Cara Mengurus IMB Online. (FOTO: MNC MEDIA)

Persyaratan dan Biaya Pengurusan IMB

Untuk mengurus IMB, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan yang dibagi menjadi dua kategori, yaitu syarat administrasi dan syarat teknis. Berikut adalah rincian persyaratannya:

Syarat Administrasi:

  • Mengisi formulir permohonan IMB untuk rumah tinggal.
  • Menyertakan fotokopi bukti kepemilikan tanah.
  • Melampirkan KTP, dan bagi badan hukum menyertakan akta pendirian usaha.
  • Menyediakan gambar konstruksi bangunan, termasuk denah, tampak muka, samping, belakang, dan rencana utilitas.
  • Memberikan surat pemberitahuan kepada tetangga sekitar, dilampiri surat jaminan untuk penanggulangan dampak (untuk bangunan yang berdekatan dengan batas persil).
  • Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru.
  • Surat perjanjian penggunaan lahan jika tanah bukan milik pemohon.
  • Formulir yang telah disahkan oleh pihak kelurahan dan kecamatan.
  • Surat Perintah Kerja (SPK) jika menggunakan sistem borongan.
  • Data hasil penyelidikan tanah jika diperlukan.

Syarat Teknis:

  1. Menyediakan gambar rencana arsitektur dan gambar rencana struktur bangunan.
  2. Menyiapkan rekomendasi teknis IPPL dan site plan.
  3. Perhitungan konstruksi dari ahli bersertifikat (SIPB) untuk bangunan lebih dari dua lantai atau dengan konstruksi beton yang memiliki bentangan lebih dari 10 meter.
  4. Gambar bangunan lama jika bangunan yang ada akan diubah atau diperluas.

Biaya Pengurusan IMB: 

Biaya pengurusan IMB bergantung pada beberapa faktor, termasuk luas bangunan, jenis konstruksi, fungsi bangunan, dan lokasi. Tarif dasar pengurusan IMB berkisar dari Rp 2.500 per meter persegi untuk bangunan sederhana hingga Rp 750.000 per meter persegi untuk bangunan kompleks seperti menara.

Demikian informasi terkait prosedur cara mengurus IMB online yang bisa mempermudah proses pembangunan atau renovasi rumah Anda. Semoga informasi ini berguna bagi Anda. (MYY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement