sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

6 Isi Wajib Lembaran Cek Bank, Hati-Hati Dokumen Palsu

Milenomic editor Kurnia Nadya
11/10/2025 19:10 WIB
Belum lama ini warganet dihebohkan dengan dugaan cek palsu yang digunakan sebagai mahar pernikahan di Pacitan, Jawa Timur.
6 Isi Wajib Lembaran Cek Bank, Hati-Hati Dokumen Palsu. (Foto: Bank Indonesia)
6 Isi Wajib Lembaran Cek Bank, Hati-Hati Dokumen Palsu. (Foto: Bank Indonesia)

Cek tersebut berasal dari salah satu bank swasta, dengan tanggal tertulis 10-10-2025. Artinya, baru dibuat pada Jumat 10 Oktober 2025. Selain itu, nominal uang tertulis ‘tiga milyar rupiah.’ Detail lain dalam lembaran cek tersebut tidak begitu jelas karena kualitas foto yang buram. 

Dalam hal penerbitan cek. Ada tiga pihak yang terlibat, yakni penarik (drawer) yang berarti nasabah yang meminta penerbitan cek ke bank, tertarik (drawee) yang berarti bank yang diperintahkan nasabah penarik, dan penerima (payee) yaitu pihak yang berhak menerima cek dan namanya tercantum di cek. 

Apa saja informasi yang wajib ada di lembaran cek bank? Mengutip OCBC NISP, berikut isi wajib lembaran cek bank

  • Kata ‘Cek’ harus tercantum dalam lembarannya
  • Nama bank tertera
  • Isi perintah cek harus tidak bersyarat untuk membayarkan sejumlah dana ke penerima yang ditunjuk nasabah pemberi perintah (jumlah dana juga tertulis dengan angka dan huruf)
  • Cek bank mencantumkan penunjukan tempat pembayaran 
  • Tanggal dan tempat penarikan dana/cek ditulis dan disebut dengan jelas 
  • Cek bank ditandatangani nasabah yang menerbitkan cek (tanda tangan basah) 

Enam syarat ini mutlak agar lembaran cek tersebut dianggap sah, jika salah satu syarat tidak terpenuhi maka lembaran cek dianggap tidak sah. 

Syarat formal lembaran cek ini juga diatur dalam KUH Dagang pasal 178 yang masih berlaku sampai saat ini. Isinya kurang lebih sama, yakni: 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement