sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

6 Isi Wajib Lembaran Cek Bank, Hati-Hati Dokumen Palsu

Milenomic editor Kurnia Nadya
11/10/2025 19:10 WIB
Belum lama ini warganet dihebohkan dengan dugaan cek palsu yang digunakan sebagai mahar pernikahan di Pacitan, Jawa Timur.
6 Isi Wajib Lembaran Cek Bank, Hati-Hati Dokumen Palsu. (Foto: Bank Indonesia)
6 Isi Wajib Lembaran Cek Bank, Hati-Hati Dokumen Palsu. (Foto: Bank Indonesia)

IDXChannel—Apa saja isi wajib dokumen cek bank? Dalam perbankan, cek adalah lembaran atau surat tertulis berisi perintah tak bersyarat dari nasabah kepada bank untuk membayarkan dana kepada seorang penerima. 

Dana itu akan dibayarkan atau dikirim ke penerima yang namanya tertulis di cek. Melansir laman OCBC NISP (11/10/2025), umumnya cek bank dikenal sebagai alat tukar pencairan sejumlah dana dari rekening, bentuknya mirip kuitansi, tetapi ukurannya lebih kecil. 

Selain itu kertas yang dipakai untuk cek lebih tebal dan bagus. Sebagai tambahan informasi, cek hanya berlaku selama 70 hari atau dua bulan setelah tanggal penarikan (penerbitan lembaran cek). 

Jika dalam kurun waktu tersebut penerima cek, atau orang yang namanya tercantum sebagai penerima di cek, tidak segera mencairkan uangnya maka perintah pencairan dana tersebut akan batal. 

Belum lama ini warganet dihebohkan dengan dugaan cek palsu yang digunakan sebagai mahar pernikahan di Pacitan, Jawa Timur. Mengutip siaran Seputar iNews (11/10/2025), cek tersebut mencantumkan nilai sebanyak Rp3 miliar. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement