sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

6 Langkah Cara Membaca Slik OJK Sebelum Mengajukan Kredit

Milenomic editor Mohammad Yan Yusuf
10/10/2024 09:00 WIB
Cara membaca SLIK OJK perlu diketahui sebelum mengajukan kredit. Karenanya Anda bisa membaca artikel ini. 
6 Langkah Cara Membaca Slik OJK Sebelum Mengajukan Kredit. (FOTO: MNC MEDIA)
6 Langkah Cara Membaca Slik OJK Sebelum Mengajukan Kredit. (FOTO: MNC MEDIA)

Saat ini, pengecekan skor kredit bisa dilakukan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Layanan ini sebelumnya dikenal sebagai BI Checking yang dikelola oleh Bank Indonesia.

SLIK OJK adalah sistem informasi yang mengelola data mengenai debitur, termasuk riwayat kredit mereka. Untuk mengecek skor kredit secara online, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  1. Akses situs iDeb SLIK OJK di tautan https://idebku.ojk.go.id/Public/HomePage.
  2. Pilih menu "Pendaftaran" di halaman utama.
  3. Isi seluruh kolom pada formulir pendaftaran, lalu klik "Selanjutnya."
  4. Isi formulir permohonan iDeb secara lengkap dan unggah dokumen pendukung seperti KTP dan NPWP.
  5. Tunggu proses verifikasi, dan Anda akan menerima notifikasi melalui email jika permohonan sudah disetujui.
  6. Setelah disetujui, informasi iDeb bisa diakses secara online atau diambil langsung di kantor OJK.

Data yang ditampilkan dalam SLIK OJK mencakup berbagai informasi seperti jenis kredit, akad kredit, kualitas pembayaran, hingga jumlah tunggakan yang ada.

6 Langkah Cara Membaca Slik OJK Sebelum Mengajukan Kredit. (FOTO: MNC MEDIA)

Memahami Skala Skor Kredit di Indonesia

Skor kredit di Indonesia umumnya menggunakan skala 1 hingga 5, dengan rincian sebagai berikut:

1. Skor 1 (Kredit Lancar)

Menandakan riwayat pembayaran yang baik tanpa keterlambatan.

2. Skor 2 (Dalam Perhatian Khusus)

Terdapat keterlambatan pembayaran antara 1-90 hari.

3. Skor 3 (Kurang Lancar)

Terjadi keterlambatan pembayaran selama 91-120 hari.

4. Skor 4 (Diragukan)

Keterlambatan pembayaran mencapai 121-180 hari.

6. Skor 5 (Macet)

Keterlambatan pembayaran lebih dari 180 hari.

Mengetahui arti dari masing-masing skor ini sangat penting agar pengguna kredit dapat menjaga reputasi kredit mereka tetap baik.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement