IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut peluncuran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK).
OJK meyakini Perpres baru ini akan memperlancar koordinasi lintas sektor dan meningkatkan likuiditas transaksi di Bursa Karbon Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK, Inarno Djajadi, menilai Perpres 110/2025 memberikan landasan kuat untuk mengoptimalkan pasar karbon.
"Bagus itu Perpres 110, kita harapkan dengan adanya Perpres 110 itu bisa koordinasi lebih lancar juga, ada badan yang dipimpin oleh Pak Menko (Zulhas), gitu ya," ujar Inarno saat ditemui usai Rapat Koordinasi Terbatas Kick Off Komite Pengarah di kantor Kemenko Pangan, Senin (20/10/2025).
Inarno menambahkan, dengan kerangka kerja yang lebih terstruktur dan terkoordinasi, pasokan unit karbon yang bisa diperdagangkan di bursa akan meningkat.