Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) sebelumnya menjelaskan bahwa Perpres 110/2025 lahir untuk menyederhanakan regulasi yang selama ini dianggap rumit, sehingga mempermudah pendanaan untuk program lingkungan dan sosial, seperti menjaga taman nasional dan membina masyarakat di sekitar hutan.
"Jadi selama ini yang belum jelas atau sarannya banyak, rumit, ruwet lahir Perpres 110 ini semua untuk memudahkan," ujar Zulhas.
Perpres tersebut menunjuk Menko Zulhas sebagai Ketua Komite Pengarah yang melibatkan dua Menteri Koordinator dan 17 Menteri/Kepala Lembaga. Komite ini bertujuan mengkoordinasikan penyelenggaraan NEK secara lintas sektor.
Lebih lanjut, OJK akan dilibatkan secara langsung dalam sistem registrasi NEK. Zulhas menyebut, Perpres ini mengubah pendekatan registri karbon, di mana NEK akan menggunakan sistem registri unit karbon (SRUK) yang sudah bagus di tempatnya OJK.
Rencana tindak lanjut Komite Pengarah adalah meminta bantuan OJK untuk segera menyiapkan SRUK agar optimalisasi pasar karbon dapat segera berjalan.
(NIA DEVIYANA)