sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Sambut Perpres NEK 110/2025, Optimistis Dongkrak Transaksi Pasar Karbon

Market news editor Anggie Ariesta
20/10/2025 13:08 WIB
OJK meyakini Perpres baru ini akan memperlancar koordinasi lintas sektor dan meningkatkan likuiditas transaksi di Bursa Karbon Indonesia.
OJK Sambut Perpres NEK 110/2025, Optimistis Dongkrak Transaksi Pasar Karbon. Foto: iNews Media Group.
OJK Sambut Perpres NEK 110/2025, Optimistis Dongkrak Transaksi Pasar Karbon. Foto: iNews Media Group.

"Jadi nanti insyaallah dengan kayak gini, unit karbon yang bisa dijual di Bursa Karbon bisa lebih banyak dan transaksi bisa lebih likuid," katanya.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) sebelumnya menjelaskan bahwa Perpres 110/2025 lahir untuk menyederhanakan regulasi yang selama ini dianggap rumit, sehingga mempermudah pendanaan untuk program lingkungan dan sosial, seperti menjaga taman nasional dan membina masyarakat di sekitar hutan.

"Jadi selama ini yang belum jelas atau sarannya banyak, rumit, ruwet lahir Perpres 110 ini semua untuk memudahkan," ujar Zulhas.

Perpres tersebut menunjuk Menko Zulhas sebagai Ketua Komite Pengarah yang melibatkan dua Menteri Koordinator dan 17 Menteri/Kepala Lembaga. Komite ini bertujuan mengkoordinasikan penyelenggaraan NEK secara lintas sektor.

Lebih lanjut, OJK akan dilibatkan secara langsung dalam sistem registrasi NEK. Zulhas menyebut, Perpres ini mengubah pendekatan registri karbon, di mana NEK akan menggunakan sistem SCRUB yang sudah bagus di tempatnya OJK.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement