Persyaratan untuk Mengurus STNK Hilang yang bukan atas Nama Sendiri
Jika Anda memilih untuk tetap menggunakan nama pemilik sebelumnya, berlaku persyaratan sebagai berikut:
- KTP pemilik sebelumnya yang sesuai dengan STNK.
- BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).
- Surat kehilangan dari pihak Kepolisian.
- Surat kuasa jika pengurusan dilakukan oleh wakil.
Namun, jika Anda ingin sekaligus melakukan balik nama, Anda tidak perlu melampirkan KTP pemilik sebelumnya. Sebagai gantinya, Anda perlu menyertakan KTP pemilik baru kendaraan tersebut serta kwitansi atau surat jual beli kendaraan lengkap dengan materai.
7 Langkah Cara Mengurus STNK Hilang bukan Atas Nama Sendiri. (FOTO: MNC MEDIA)
Langkah-langkah Mengurus STNK Hilang yang bukan atas Nama Sendiri
1. Membuat surat kehilangan
Langkah pertama adalah membuat surat keterangan kehilangan yang diterbitkan oleh pihak Kepolisian setempat. Pastikan untuk melengkapi semua persyaratan yang telah ditentukan.
2. Kunjungi Samsat
Setelah mendapatkan surat kehilangan, langkah berikutnya adalah mengunjungi kantor Samsat terdekat sesuai dengan wilayah asal kendaraan. Bawa semua persyaratan yang diperlukan, dan pastikan untuk mengunjungi loket pelayanan pada jam operasional yang tepat.
3. Cek fisik
Kunjungi loket cek fisik kendaraan dan serahkan semua dokumen yang telah Anda siapkan sebelumnya. Ikuti prosedur yang ditetapkan untuk mendapatkan bukti cek fisik kendaraan, yang bertujuan untuk memverifikasi data di dokumen dengan kondisi fisik kendaraan.