4. Cek blokir
Langkah selanjutnya adalah melakukan pengecekan apakah kendaraan tersebut terblokir atau tidak. Selain tunggakan pajak, kendaraan juga bisa diblokir oleh pemilik sebelumnya untuk mencegah penyalahgunaan.
5. Kunjungi loket Bea Balik Nama II (BBN II)
Datang ke loket yang ditujukan untuk proses balik nama. Sertakan semua persyaratan yang diperlukan beserta bukti cek fisik kendaraan. Persiapkan diri untuk menunggu panggilan nama Anda.
6. Lakukan pembayaran
Jika kendaraan memiliki tunggakan pajak, Anda harus membayarnya beserta denda keterlambatannya. Anda dapat memanfaatkan program pemutihan pajak untuk mengurangi beban biaya.
7. Ambil STNK dan SKPD baru
Langkah terakhir adalah mengambil STNK baru dan surat ketetapan pajak daerah (SKPD). Jika melakukan balik nama, Anda juga akan mendapatkan BPKB baru, dan sebaliknya.
Sebelum meninggalkan Samsat, pastikan untuk memeriksa kembali semua data yang tertera pada STNK dan SKPD baru Anda. Hal ini penting untuk menghindari masalah yang mungkin timbul di masa mendatang akibat kesalahan data.