IDXChannel – Syarat perpanjang paspor yang sudah mati sangat mudah dilakukan. Paspor Indonesia yang umum digunakan memiliki masa berlaku 5 tahun. Namun dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2020 yang mengatur masa berlaku paspor biasa hingga 10 tahun.
Jangan tunda proses perpanjangan paspor meskipun berlaku peraturan paspor baru. Anda bisa mempersiapkan berkas untuk memenuhi persyaratan perpanjangan paspor dan mempersiapkannya setidaknya enam bulan sebelum masa berlaku paspor Anda habis.
Ternyata untuk mengurus permohonan perpanjangan paspor cukup mudah, namun sebelum menuju ke sana, sebaiknya ketahui terlebih dahulu syarat-syarat perpanjangan paspor berikut ini. Di bawah ini adalah persyaratan perpanjangan paspor yang harus Anda penuhi seperti dikutip Indonesia.go.id:
Syarat Perpanjang Paspor yang Sudah Mati
Syarat Perpanjang Paspor Biasa yang terbit tahun 2009 dan setelahnya.
1. Membawa paspor lama.
2. Membawa e-KTP beserta fotokopinya.
3. Memiliki surat keterangan (suket) dalam proses buat yang belum punya e-KTP.
4. Membawa syarat Perpanjang Paspor Sebelum tahun 2009