Untuk paspor sebelum tahun 2009, memiliki syarat perpanjang paspor tersendiri, seperti:
1. Membawa KTP beserta fotokopinya.
2. Membawa Kartu Keluarga (KK) beserta foto kopinya.
3. Membawa Akta kelahiran, surat nikah, ijazah terakhir, atau surat baptis beserta fotokopinya.
4. Memiliki surat pewarganegaraan Indonesia untuk orang asing yang menjadi warga negara Indonesia.
5. Untuk Anda yang mengganti nama, bawa surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang.
6. Membawa paspor lama.
Sedangkan syarat perpanjangan paspor yang sudah habis masa berlakunya berbeda dengan syarat perpanjangan paspor yang sudah habis masa berlakunya. Pemohon harus menyiapkan foto copy KTP, KK, akta nikah atau buku nikah (jika ada), paspor lama dan materai 6.000. (SNP)