sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Anti Ribet, Cek Syarat Perpanjang Paspor yang Sudah Mati

Milenomic editor Shifa Nurhaliza Putri
16/12/2023 16:25 WIB
Syarat perpanjang paspor yang sudah mati sangat mudah dilakukan.
Anti Ribet, Cek Syarat Perpanjang Paspor yang Sudah Mati. (Foto: Syarat Perpanjang Paspor yang Sudah Mati)
Anti Ribet, Cek Syarat Perpanjang Paspor yang Sudah Mati. (Foto: Syarat Perpanjang Paspor yang Sudah Mati)

Untuk paspor sebelum tahun 2009, memiliki syarat perpanjang paspor tersendiri, seperti:

1. Membawa KTP beserta fotokopinya.
2. Membawa Kartu Keluarga (KK) beserta foto kopinya.
3. Membawa Akta kelahiran, surat nikah, ijazah terakhir, atau surat baptis beserta fotokopinya.
4. Memiliki surat pewarganegaraan Indonesia untuk orang asing yang menjadi warga negara Indonesia.
5. Untuk Anda yang mengganti nama, bawa surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang.
6. Membawa paspor lama.

Sedangkan syarat perpanjangan paspor yang sudah habis masa berlakunya berbeda dengan syarat perpanjangan paspor yang sudah habis masa berlakunya. Pemohon harus menyiapkan foto copy KTP, KK, akta nikah atau buku nikah (jika ada), paspor lama dan materai 6.000. (SNP)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement