Praktik usaha gestun ini juga dibuat seolah-olah nasabah membeli sesuatu di pelaku, karena mesin EDC sejatinya digunakan untuk membayar transaksi. Namun transaksi-transaksi itu bisa saja fiktif. Lalu pelaku memproses penarikan tunai.
Alasan lain mengapa Bank Indonesia melarang gestun antara lain:
1. Merugikan Nasabah
Penarikan tunai dari gestun biasanya dibebani biaya tambahan. Tanpa sadar, total biaya yang dibutuhkan untuk penarikan tunai bisa lebih tinggi dibanding penarikan tunai kartu kredit lewat ATM.
2. Merugikan Bank
Bank juga bisa merugi jika pelaku gestun terus menerus memberikan limit yang lebih tinggi dibanding tarik tunai kartu kredit di ATM. Padahal besaran limit itu dibuat untuk mencegah nasabah terjerat utang yang tak mampu dibayarnya.
3. Risiko Penipuan
Aktivitas gestun juga berisiko berujung pada penipuan. Pelaku bisa saja menyimpan data dan informasi kartu kredit nasabah. Selain itu, karena transaksi ini ilegal, jika dirugikan maka nasabah akan kesulitan membuat laporan.
4. Risiko Pencucian Uang
Transaksi gestun kartu kredit juga bisa membuka celah untuk pencucian uang. Pemilik EDC bisa melakukan transaksi fiktif yang dapat dimanfaatkan orang-orang tertentu untuk menghilangkan jejak uangnya.
Itulah penjelasan singkat tentang apa itu gestun kartu kredit dan kenapa gestun dilarang.
(Nadya Kurnia)