IDXChannel – Modus mutilasi uang kembali marak diperbincangkan di media sosial. Lalu, apa itu modus mutilasi uang?
Viral di media sosial X sebuah video tentang modus pemalsuan uang berupa mutilasi uang. Tindakan ini dilakukan agar mendapatkan keuntungan berkali-kali lipat seperti menggandakan uang.
Modus pemalsuan uang dengan cara mutilasi itu ini sebenarnya sudah lama diketahui. Namun, belakangan modus mutilasi uang kembali viral dan marak terjadi. Lantas, apa itu modus mutilasi uang? Agar tidak tertipu dan merugi, yuk kenali ciri-cirinya berikut ini.
Apa Itu Modus Mutilasi Uang?
Modus mutilasi uang adalah modus pemalsuan uang yang dilakukan dengan cara menggandakan uang, yakni dari satu lembar uang menjadi dua lembar. Hal ini dilakukan dengan menggabungkan masing-masing lembar uang yang sudah dipotong dengan lembar uang palsu. Jadi, dari satu lembar uang asli, pelaku bisa mendapatkan dua lembar uang palsu hasil penggabungan.
Hal ini dijelaskan oleh Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim di gedung DPR, "Jadi mutilasi itu adalah dia memutilasi uang palsu dan uang asli, lalu memadukannya yang palsu setengah dan asli setengah, sehingga kalau ditukar menjadi Rp200 ribu," jelasnya seperti dikutip, Jumat (21/11).
Uang mutilasi memiliki beberapa ciri-ciri yang perlu dikenali agar masyarakat bisa mewaspadai modus ini.
- Terdapat tanda-tanda kerusakan fisik uang yang disengaja, misalnya terdapat bekas potongan dengan alat tajam atau alat lainnya, benang pengaman hilang seluruhnya atau sebagian karena dirusak, dan atau jumlah uang rupiah yang ditukarkan relatif banyak dengan pola kerusakan yang sama.
- Terdapat nomor seri yang berbeda dalam satu lembar yang sama.
- Terdapat garis yang menandakan uang dengan sengaja disambungkan.
Uang mutilasi ini termasuk dalam kategori uang rupiah yang dirusak secara sengaja sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 25 Ayat (1) Undang-undang Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011. Dalam hal ini, yang dimaksud dengan “merusak” adalah mengubah bentuk atau mengubah ukuran fisik dari aslinya, seperti membakar, melubangi, menghilangkan sebagian, atau menyobek.
Tindakan merusak uang rupiah ini akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan amanat Pasal 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan atau mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara, serta membeli atau menjual rupiah yang sudah dirusak atau diubah tersebut, dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp1 miliar.
Modus mutilasi uang ini tentu saja sangat merugikan. Oleh karena itu, BI mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk waspada dan mengenali ciri-cirinya. Masyarakat diminta untuk selalu mengecek keaslian uang yang diperoleh dengan metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang).
Dengan langkah ini, masyarakat dapat mengamati gambar utama dari masing-masing uang rupiah tersebut dan nominal pecahan. Pada sisi kiri gambar pahlawan, terdapat benang pengaman asli dengan angka 100. Kemudian, pada sisi lebih kiri bawah, terdapat logo BI dengan tinta berubah warna.
Itulah penjelasan mengenai apa itu modus mutilasi uang yang perlu diwaspadai agar tidak menimbulkan kerugian.