IDXChannel - Apa itu protection visa? Seseorang yang tiba di Australia dan mengaku takut untuk kembali ke negaranya dapat mengajukan permohonan perlindungan ke Departemen Dalam Negeri. Visa inilah yang diperuntukkan untuk orang-orang yang ingin memperoleh suaka di Australia.
Jika visa ini disetujui oleh pemerintah, maka pemohon bisa tinggal di Australia secara permanen bahkan mempunyai kesempatan belajar dan layanan kesehatan. Protection visa bisa didapatkan dengan biaya sekitar USD 40 atau sekitar Rp613 ribu.
Dilansir dari berbagai sumber pada Rabu (23/8/2023), IDX Channel telah merangkum apa itu protection visa, sebagai berikut.
Pengertian Protection Visa
Dikutip dari laman Departemen Dalam Negeri Australia, program visa bagi warga negara lain yang ingin mencari suaka ke negara benua tersebut. Terdapat dua jenis visa perlindungan, yakni protection visa subclass 866 untuk perlindungan permanen dan protection visa subclass 785 untuk perlindungan sementara.
Protection visa subclass 866 atau visa perlindungan subkelas 866 merupakan visa untuk orang yang tiba di Australia dengan visa yang sah dan ingin mencari suaka atau tempat perlindungan.