Hal ini sejalan dengan pengertian surat paklaring menurut Badan Pembinaan Hukum Nasional. Berdasarkan definisi Badan Pembinaan Hukum Nasional, paklaring adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa seseorang telah bekerja di suatu perusahaan dengan jabatan tertentu dan dalam rentang waktu tertentu.
Dalam Pasal 1602z KUHPerdata, surat paklaring umumnya diperlukan sebagai syarat lampiran berkas ketika seorang karyawan meninggalkan perusahaan dan melamar di perusahaan baru. Surat paklaring termasuk salah satu hak karyawan.
Karena itulah, perusahaan wajib menerbitkan surat paklaring sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Biasanya, surat paklaring ini dikeluarkan oleh bagian HRD perusahaan di mana proses pembuatannya dilakukan oleh pihak HRD yang relevan.
Meski sama-sama merupakan dokumen yang menunjukkan informasi posisi dan periode bekerja seorang karyawan, namun surat paklaring dan surat keterangan bekerja memiliki perbedaan, terutama dalam hal tujuan.
Pada umumnya, surat keterangan bekerja ditujukan untuk menyatakan bahwa seorang karyawan masih aktif bekerja dan resmi menjadi karyawan yang terdaftar di sebuah perusahaan. Sementara itu, surat paklaring ditujukan untuk menyatakan bahwa seseorang pernah menjadi karyawan dan bekerja di suatu pekerjaan dalam periode waktu tertentu.